Selasa, 14 Juni 2016

PENGERTIAN PENYULUH SWADAYA

Penyuluh pertanian swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahataninya dan warga masyarakat lain yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh. Mereka dapat berasal dari kontak tani/petani maju, Pengelola Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya (P4S), pemandu sekolah lapang, baik sekolah lapang pengendalian hama terpadu (SL-PHT), sekolah lapang pengelolaan tanaman terpadi (SL-PTT), maupun sekolah lapang iklim (SL-iklim), pemandu kegian pembelajaran petani (Farmers Managed Extension Activities/FMA), alumni magang jepang, dan warga masyarakat lain yang terampil dan ahli di bidang teknis pertanian.
Bila di amati di lapangan, banyak kontaktani/petani maju yang memiliki potensi sebagai calon Penyuluh Swadaya, yaaitu mereka yang memenuhi persyaratan umum, yaitu : 1) WNI, 2) terampil dan ahli dalam bidang teknis pertanian, 3) Mau dan mampu menyebarluaskan keahliannya kepada pelaku utama melalui kegiatan penyuluhan pertanian, 4) mampu berkomunikasi dengan pelaku utama dan pelaku usaha, 5) Mampu bermitra dengan penyuluh pertanian PNS dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian, dan 6) bersedia mengikuti pelatihan dibidang penyuluhan pertanian yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan pelaku utama. 
Penyuluh pertanian swadaya juga di tuntut memeliki persyaratan khusus yaitu : 1) memiliki dan atau mengelola usaha dibidang pertanian yang berhasil dan patut dicontoh oleh masyarakat sekitarnya, dan 2) mempunyai sikap kepemimpinan dan menjadi teladan bagi pelaku utama serta pelaku usaha.
kegiatan penyuluhan

Tugas dan fungsi penyuluh pertanian swadaya :
Sebagai mitra penyuluh pertanian PNS, penyuluh swadaya melakukan kegiatan penyuluhan bagi pelaku uatama, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama. Dalam melaksanakan tugasnya penyuluh swadaya berkewajiban malakukan koordinasi dan berkonsultasi dengan penyuluh pertanian PNS dan BP4K atau kelembagaan yang membidangi penyuluh pertanian di wilayahnya, mengikuti diklat di bidang penyuluhan pertanian dan membuat laporan. Mereka bekerja atas dasar sukarela tanpa menerima gaji/honor sebagaimana penyuluh pertanian PNS, walaupun dalam fakta empiris dilapangan terdapat beberapa pemerintah daerah/kota yang memebrikan insentif atas kinerja mereka sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian No.100/KPTS/SM.600/J/12/12 tentang petunjuk pelaksaan Pemberdayaan Penyuluh Pertanian Swadaya, Penyuluh Pertanian Swadaya bersama dengan penyuluh pertanian PNS melaksanakan fungsi sebagai berikut :
1. Menyusun rencana kegiatan penyuluhan pertanian sesuai kebutuhan pelaku utamanya,
2. Melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian sesuai dengan rencana kerja penyuluh yang telah disusun,
3. Berperanserta dalam pertemuan koordinasi dengan penyuluh pertanian PNS, THL-TBPP, pelaku usaha dan pelaku utama,
4. Mengikuti kegitan rembug tan, pertemuan teknis dan pertemuan lapang,
5. Berperan menumbuh kembangkan kelembagaan pelaku utama,
6. Memfasilitasi kemitraan usaha antara pelaku uatama dengan pelaku usaha,
7. Menumbuhkembangkan jiwa kepemimpinan dan kewirausahaan pelaku uatama,
8. Menyampaikan informasi teknologi baru dan tepat guna kepada pelaku utama,
9. Melaksanakan proses pembelajaran secara partisipatip melalui berbagai media penyuluhan,
10. menyusun laporan kegiatan penyuluhan pertanian.    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar