Senin, 25 September 2017

PROGRAM KARTU TERNAK MENUJU PENDATAAN TERNAK YANG AKURAT DAN UP TO DATE

salah satu peternak memperlihatkan kartu ternaknya


Ketika saya bercerita tentang kartu tani yang baru-baru ini diberlakukan di beberapa kabupaten utamanya provinsi Jawa Tengah, ada salah seorang penyuluh peternakan bercerita tentang program pemerintah yang tidak kalah menariknya, yaitu kartu ternak. Sangat aneh menang jika setiap ternak memiliki kartu tanda pengenal layaknya kita yang memiliki KTP, tetapi coba bayangkan jika program ini sukses terlaksana pasti data ternak yang ada akan menjadi valid. Sekarang kita kesulitan untuk menentukan jumlah ternak yang ada secara tepat. Memang ada sensur pertanian dan peternakan yang mencoba menyelesaikan permasalahan tersebut, tetapi datanya tidak up to date sehingga data acuan kadang menggunakan hasil sensus yang telah berlangsung beberapa tahun lalu. Kan jadi bahaya jika kita salah melaporkan, misalkan kebutuhan daging saat lebaran dengan jumlah ternak yang kira-kira siap potong. Kalau datanya keliru bisa brakibat naiknya harga daging atau masuknya daging impor yang menyebabkan penurunan harga daging dari peternak local. Sederhana memang tapi dampaknya sangat besar, jika data sapi bisa diketahui secara up to date maka jalannya roda pembangunan tentu akan lebih baik dibandingkan dengan mengacu pada data yang telah kadaluarsa. Dari membayangkan saja saya sangat tertarik, kemudian apa itu kartu ternak, berikut penjelasannya :
Kartu ternak adalah tanda bukti kepemilikan ternak terutama ternak sapi dan kerbau. Fungsi dari karu ternak adalah untuk pemenuhan kebutuhan daging konsumsi bagi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan peternak, dan bagi pemerintah adalah memudahkan dalam mendapatkan data peternak dan ternak  secara akurat, yang terdiri dari populasi (jenis, jumlah, sebaran, produksi, stok), kepemilikan (rumah tangga peternak, jumlah, jenis, status, asal) dan tingkat mutasi (penjualan, kematian, pemotongan), serta meningkatkan pengawasan.
Besarnya nilai aset ternak masyarakat sebagai mana tersebut diatas, selama ini belum/ tidak mendapat legalitas kepemilikan oleh pemerintah. Legalitas kepemilikan ternak sangat diperlukan untuk menjamin status dan melindungi hak milik warga masyarakat, seperti  barang berharga dan hak milik lainnya. Legalitas kepemilikan ternak, bagi masyarakat/peternak adalah sangat penting selain melindungi hak miliknya juga akan berguna untuk pengakuan / agunan dalam mengakses permodalan kepada lembaga perbankan dan lembaga keuangan lainnya.

Adapun manfaat yang didapatkan dari kartu ternak antara lain :
1.       Sebagai bukti sah kepemilikan ternak
Tujuan dari kartu ternak jika dilihat dari hal tersebut adalah hampir sama dengan BPKB (buku kepemilikan kendaraan bermotor) pada kendaraan bermotor. Jika peternak sudah mengantongi kartu ternak ini maka kepemilikannya sah secara hukum. Yang merupakan bukti sah diperoleh dari hasil pembelian atau hasil budidaya. Selain itu karena sudah ada bukti sah kepemilikan dari ternak, maka jika ada pencurian maka dapat diantisipasi dengan adanya data pendukung berupa kertu ternak tersebut.
2.      Sebagai dokumen mutasi: jual beli, pengiriman antar daerah, dan pemotongan
Kartu ternak menjadi dokumen yang ikut disertakan dalam setiap kegiatan mutasi sehingga jumlah ternak juga dapat diawasi secara tepat.
3.      Memudahkan pelayanan kesehatan ternak
Setiap informasi kesehatan yang dilakukan oleh petugas kesehatan akan ditulis dalam kartu ternak, jadi kartu ternak seperti rekam medis ternak. Ini sangat bermanfaat untuk mengetahui kejadian sakit apa saja yang pernak dialami ternak serta penanganan-penangan kesehatan lainnya.
4.      Penelusuran keamanan pangan dan pencegahan penyakit
Jika ditemukan produk dari ternak terkontaminasi oleh penyakit yang bisa menular kepada manusia, maka dapat mudah ditelusuri asal dari ternak tersebut sehingga cepat dalam penanggulangan penyakit supaya tidak menyebar jauh.

Ada beberapa jenis kartu ternak bagi ternak sapi dan kerbau, yang terdiri dari :
1.       Kartu kelahiran ternak, diperuntukkan bagi ternak yang berumur di bawah 6 (enam) bulan
2.      Kartu ternak, diperuntukkan bagi ternak yang berumur diatas 6 (enam) bulan
3.      Kartu sementara untuk pedagang, diperuntukkan bagi ternak milik pedagang. Kartu ternak sementara dikeluarkan oleh pedagang serta dilampirkan pada saat penjualan ternak
4.      Kartu sementara, diperuntukkan bagi ternak yang berasal dari luar kabupaten setempat dan diperjualbelikan di pasar hewan kabupaten setempat. Kartu sementara untuk pasar dikeluarkan oleh kepala pasar hewan untuk selanjutnya disertakan dengan surat keterangan jual beli ternak.

Alur pelaksanaan kartu ternak adalah sebagai berikut
pelaksanaan kartu ternak

Dalam kartu ternak juga dituliskan beberapa ciri-ciri ternak  yang terdiri dari jenis ternak/bangsa, jenis kelamin, umur/tanggal lahir, nomor ear tag, warna bulu, tanduk, telinga, ekor, dan ciri khusus. Sehingga dapat membedakan antara ternak satu dengan yang lainnya.
Melihat dari sejarahnya sebetulnya dulu pada tahun 1970an sudah pernah dijalankan surat ijin bagi ternak-ternak yang akan di jual dengan meminta surat keterangan dari kepala desa setempat. Ternak yang tidak mengantongi surat ijin tidak akan bisa di jual karena di pasar hewan surat tersebut akan ditanyakan oleh petugas. Melihat dari fungsi kartu ternak seperti BPKB bagi kendaraan bermotor maka program tersebut haruslah disambut dengan baik sebagai bukti kepemilikan dan mempermudah dalam mengakses modal serta program lain dari pemerintah.
Kartu ternak juga merupakan bukti keseriusan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan peternak dengan perbaikan data yang baik, tepat dan akurat sehingga kebijakan pemerintah akan sejalan dengan kondisi di lapang. Memang pelaksanaannya tidaklah mudah karena terkendala beberapa permasalahan, antara lain sebagai berikut :
1.       Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat
2.      Masyarakat kurang antusias karena belum semua kabupaten melaksanakan
3.      Belum diterapkannya kartu ternak ke dalam kegiatan jual beli ternak, sehingga muncul anggapan di peternak dan pedagang yang memiliki maupun yang tidak memiliki kartu ternak memiliki nilai harga yang sama
4.      Adanya kekhawatiran kartu ternak terkait dengan pajak
5.      Petugas pencatatan sebagian besar adalah aparat desa, sehingga kurang focus karena adanya tugas lain yang terkait dengan pekerjaan sebagai perangkat.  

PENGOLAHAN TANAH PADA BUDIDAYA PADI



  1. Pengolahan Tanah Pada Lahan Sawah Irigasi (Pengolahan Sempurna)
Pengolahan tanah bertujuan mengubah keadaan tanah pertanian dengan alat tertentu hingga memperoleh susunan tanah (struktur tanah dan tekstur tanah) yang dihendaki oleh tanaman.
Pengolahan lahan sawah terdiri dari beberapa tahap:
a.      Pembersihan
1)      Selokan-selokan perlu dibersihkan untuk memperlancar aliran air irigasi yang masuk ke petak sawah.
2)     Jerami yang ada perlu dibabat untuk pembuatan kompos. Jerami ikut dibenamkan ke dalam tanah, lebih baik lagi jika ditaburi atau disemprot dengan decomposer agar pembusukannnya lebih cepat dan sempurna.
 
sisa-sisa jerami perlu dibabat untuk dijadikan kompos
b.      Pencangkulan
1)      Perbaikan pematang dan petak sawah yang sukar dibajak, fungsinya untuk memberishkan pematang dari gulma dan memperkuat pematang sehingga tidak jebol jika air yang masuk ke lahan cukup banyak, apalagi di musim penghujan. Pembersihan pematang juga berfungsi untuk mencegah hama tikus karena pematang yang bersih dengan sendirinya akan membuat tikus tidak nyaman untuk tinggal.
2)     Pembuatan saluran drainase, kegunaan dari saluran drainase ini adalah mengatur tinggi air dan kondisi air lahan. Lahan yang terlalu sering dialiri air/tergeenang akan membuat pertumbuhan tanaman padi terhambat
        
perbaikan pematang juga berfungsi untuk memperkuat pematang dan mengusir tikus
perbaikan pematang
c.       Pembajakan
1)      Memecah tanah menjadi bongkahan-bongkahan tanah.
2)     Membalikkan tanah beserta tumbuhan rumput (jerami) sehingga akhirnya membusuk.
3)     Proses pembusukan dengan bantuan mikro organisme yang ada dalam tanah.
4)     Diinkubasi selama 1 minggu
5)     Menggunakan bajak rotari untuk melembutkan tanah untuk melumpur.
pembajakan dan pembusukan bahan organik
 
d.      Penggaruan
1)      Meratakan dan menghancurkan gumpalan-gumpalan tanah
2)     Selama digaru saluran pemasukan dan pengeluaran air ditutup agar lumpur tidak hanyut terbawa air keluar. Lumpur banyak mengandung bahan organik yang subur, jika hanyut maka akan mengurangi tingkat kesuburan lahan. Jika jumkah air yang ada di lahan terlalu banyak maka untuk mengaurangi airnya di buat saluran pembuangan pada lokasi tanah yang paling tinggi.
3)     Penggaruan yang dilakukan berulang kali akan memberikan keuntungan permukaan tanah menjadi rata, jika belum rata maka dilakukan perataan secara manual, lahan yang rata sempurna akan memudahkan dalam pengaturan air serta pengendalian hama utamanya orong-orong.
4)     Pelumpuran dari kegiatan penggaruan akan membuat air yang merembes ke bawah menjadi berkurang
5)     Sisa tanaman atau rumput akan terbenam, sehingga akan menjadi pupuk dan menghambat tumbuhnya gulma dalam jangka waktu tertentu
6)     Penanaman menjadi mudah
7)     Meratakan pembagian pupuk dan pupuk terbenam
perataan tanah
 
  1. Pengolahan Tanah Padi Gogo
Pengolahan tanah sebaiknya dilakukan 2 kali, pengolahan lahan pertama dilakukan pada musim kemarau atau setelah terjadi hujan pertama yang dapat melembabkan tanah dan yang kedua saat menjelang tanam. Cara pengolahan tanah dapat dengan dicangkul, atau menggunakan traktor/ ternak secara singkal, selanjutnya lahan dibiarkan. Bila sudah turun hujan kontinyu yang memungkinkan untuk tanam, lahan diolah lagi untuk menghaluskan bongkahan sambil meratakan tanah sampai siap tanam.
Bila kondisi lahan berlereng sampai bergelombang, setelah pengolahan tanah pertama perlu dilakukan pembuatan teras gulud atau diadakan perbaikan teras yang rusak. Pada guludan atau bibir teras diusahakan menanam tanaman penguat teras berupa rumput unggul yang secara periodik dapat dipangkas untuk pakan ternak.
Pada lahan yang terbuka dan relatif datar perlu dibuat bedengan memanjang, dengan lebar bedengan sekitar 5 m dan antar bedengan dibuat saluran sedalam 20 m yang akan berfungsi sebagai saluran drainase.
  
  1. Penyiapan Tanpa Olah Tanah (TOT)
Penyiapan tanpa olah tanah (TOT) dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu :
a.      Dengan cara tebas
1)      Gulma atau rumput ditebas dengan tajak besar disaat lahan berair.
2)     Rumput dibiarkan terhampar membusuk selama 2 minggu, setelah itu digumpal dan dibiarkan dua minggu kemudian gumpalan dibalik lagi. Setelah gumpalan rumput membusuk seluruhnya, lalu gumpalan rumput tersebut dihamparkan secara merata pada seluruh permukaan petakan sumber hara tanaman.
3)     Setelah dibiarkan beberapa hari lahan siap ditanami  dengan bibit padi.

b.      Dengan cara Herbisida
1)      Sewaktu penyemprotan herbisida, petakan diusahakan tidak digenangi air, dengan demikian penyemprotan harus lebih awal sebelum hujan atau air pasang datang menggenangi petakan.
2)     Gulma dapat disemprot dengan herbisida non selektif seperti glivosat atau paraquat.
3)     Penyemprotan dilakukan lebih awal agar waktu tanam padi tidak tertunda karena menunggu gulma membusuk.
Manfaatnya adalah  dapat mengefisienkan tenaga kerja, dapat mengkonversi lahan sehingga degradasi atau tingkat penurunan kesuburan lahan serta munculnya keracunan besi dapat dikendalikan.

  1. Penyiapan Lahan Salin (Payau)
Pada umumnya lahan salin sangat cocok untuk tanaman kelapa dalam tetapi jika menggunakan sistem sorjan maka lahan bawah dapat dipersiapkan sebagai tempat penanaman padi. Varietas padi yang dianjurkan adalah varietas yang toleran.
Sistem pengelolaan lahan dan tata air merupakan salah satu faktor kunci keberhasilan pengembangan pertanian lahan pasang surut. Penyiapan lahan dengan pengolahan tanah memakai bajak singkal diikuti dengan rotari dengan traktor tangan di lahan pasang surut diperlukan selain untuk memperbaiki kondisi lahan menjadi lebih seragam dan rata juga untuk mempercepat proses pencucian bahan beracun. Bila tanahnya sudah gembur atau berlumpur dan rata, pengolahan tanah intensif tidak diperlukan tapi diganti dengan pengolahan tanah minimum atau tanpa olah tanah (TOT) dikombinasikan dengan herbisida seperti Glyphosate dan Paraquat. Penggunaan herbisida Paraquat + Diuron dengan dosis 4 l/ha atau Paraquat + Diuron dicampur dengan 2,4-D amine dengan dosis 3 + 1,5 l/ha sebelum pengolahan tanah mampu menekan populasi gulma sampai 95% dan memberikan hasil padi tertinggi (Sundari, SST. cybex.pertanian.go.id)

Kesimpulan
Pengolahan Tanah pada lahan sawah irigasi terdiri dari beberapa tahap yakni ; Pembersihan, Pencangkulan, Pembajakan, dan Penggaruan.
            Penyiapan tanah Tanpa Olah Tanah (TOT)  dilakukan dengan 2 cara yaitu dengan cara tebas dan penyemprotan herbisida. Manfaatnya adalah  dapat mengefisienkan tenaga kerja, dapat mengkonversi lahan sehingga degradasi atau tingkat penurunan kesuburan lahan serta munculnya keracunan besi dapat dikendalikan.
Sistem pengelolaan lahan dan tata air merupakan salah satu faktor kunci keberhasilan pengembangan pertanian lahan pasang surut. Penyiapan lahan dengan pengolahan tanah memakai bajak singkal diikuti dengan rotari dengan traktor tangan di lahan pasang surut diperlukan selain untuk memperbaiki kondisi lahan menjadi lebih seragam dan rata juga untuk mempercepat proses pencucian bahan beracun