salah satu peternak memperlihatkan kartu ternaknya |
Ketika saya bercerita tentang kartu tani yang baru-baru ini diberlakukan di beberapa kabupaten utamanya provinsi Jawa Tengah, ada salah seorang penyuluh peternakan bercerita tentang program pemerintah yang tidak kalah menariknya, yaitu kartu ternak. Sangat aneh menang jika setiap ternak memiliki kartu tanda pengenal layaknya kita yang memiliki KTP, tetapi coba bayangkan jika program ini sukses terlaksana pasti data ternak yang ada akan menjadi valid. Sekarang kita kesulitan untuk menentukan jumlah ternak yang ada secara tepat. Memang ada sensur pertanian dan peternakan yang mencoba menyelesaikan permasalahan tersebut, tetapi datanya tidak up to date sehingga data acuan kadang menggunakan hasil sensus yang telah berlangsung beberapa tahun lalu. Kan jadi bahaya jika kita salah melaporkan, misalkan kebutuhan daging saat lebaran dengan jumlah ternak yang kira-kira siap potong. Kalau datanya keliru bisa brakibat naiknya harga daging atau masuknya daging impor yang menyebabkan penurunan harga daging dari peternak local. Sederhana memang tapi dampaknya sangat besar, jika data sapi bisa diketahui secara up to date maka jalannya roda pembangunan tentu akan lebih baik dibandingkan dengan mengacu pada data yang telah kadaluarsa. Dari membayangkan saja saya sangat tertarik, kemudian apa itu kartu ternak, berikut penjelasannya :
Kartu ternak adalah tanda bukti kepemilikan ternak terutama ternak sapi dan kerbau. Fungsi dari karu ternak adalah untuk pemenuhan kebutuhan daging konsumsi bagi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan peternak, dan bagi pemerintah adalah memudahkan dalam mendapatkan data peternak dan ternak secara akurat, yang terdiri dari populasi (jenis, jumlah, sebaran, produksi, stok), kepemilikan (rumah tangga peternak, jumlah, jenis, status, asal) dan tingkat mutasi (penjualan, kematian, pemotongan), serta meningkatkan pengawasan.
Besarnya nilai aset ternak masyarakat sebagai mana tersebut diatas, selama ini belum/ tidak mendapat legalitas kepemilikan oleh pemerintah. Legalitas kepemilikan ternak sangat diperlukan untuk menjamin status dan melindungi hak milik warga masyarakat, seperti barang berharga dan hak milik lainnya. Legalitas kepemilikan ternak, bagi masyarakat/peternak adalah sangat penting selain melindungi hak miliknya juga akan berguna untuk pengakuan / agunan dalam mengakses permodalan kepada lembaga perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
Adapun manfaat yang didapatkan dari kartu ternak antara lain :
1. Sebagai bukti sah kepemilikan ternak
Tujuan dari kartu ternak jika dilihat dari hal tersebut adalah hampir sama dengan BPKB (buku kepemilikan kendaraan bermotor) pada kendaraan bermotor. Jika peternak sudah mengantongi kartu ternak ini maka kepemilikannya sah secara hukum. Yang merupakan bukti sah diperoleh dari hasil pembelian atau hasil budidaya. Selain itu karena sudah ada bukti sah kepemilikan dari ternak, maka jika ada pencurian maka dapat diantisipasi dengan adanya data pendukung berupa kertu ternak tersebut.
2. Sebagai dokumen mutasi: jual beli, pengiriman antar daerah, dan pemotongan
Kartu ternak menjadi dokumen yang ikut disertakan dalam setiap kegiatan mutasi sehingga jumlah ternak juga dapat diawasi secara tepat.
3. Memudahkan pelayanan kesehatan ternak
Setiap informasi kesehatan yang dilakukan oleh petugas kesehatan akan ditulis dalam kartu ternak, jadi kartu ternak seperti rekam medis ternak. Ini sangat bermanfaat untuk mengetahui kejadian sakit apa saja yang pernak dialami ternak serta penanganan-penangan kesehatan lainnya.
4. Penelusuran keamanan pangan dan pencegahan penyakit
Jika ditemukan produk dari ternak terkontaminasi oleh penyakit yang bisa menular kepada manusia, maka dapat mudah ditelusuri asal dari ternak tersebut sehingga cepat dalam penanggulangan penyakit supaya tidak menyebar jauh.
Ada beberapa jenis kartu ternak bagi ternak sapi dan kerbau, yang terdiri dari :
1. Kartu kelahiran ternak, diperuntukkan bagi ternak yang berumur di bawah 6 (enam) bulan
2. Kartu ternak, diperuntukkan bagi ternak yang berumur diatas 6 (enam) bulan
3. Kartu sementara untuk pedagang, diperuntukkan bagi ternak milik pedagang. Kartu ternak sementara dikeluarkan oleh pedagang serta dilampirkan pada saat penjualan ternak
4. Kartu sementara, diperuntukkan bagi ternak yang berasal dari luar kabupaten setempat dan diperjualbelikan di pasar hewan kabupaten setempat. Kartu sementara untuk pasar dikeluarkan oleh kepala pasar hewan untuk selanjutnya disertakan dengan surat keterangan jual beli ternak.
Alur pelaksanaan kartu ternak adalah sebagai berikut
pelaksanaan kartu ternak |
Dalam kartu ternak juga dituliskan beberapa ciri-ciri ternak yang terdiri dari jenis ternak/bangsa, jenis kelamin, umur/tanggal lahir, nomor ear tag, warna bulu, tanduk, telinga, ekor, dan ciri khusus. Sehingga dapat membedakan antara ternak satu dengan yang lainnya.
Melihat dari sejarahnya sebetulnya dulu pada tahun 1970an sudah pernah dijalankan surat ijin bagi ternak-ternak yang akan di jual dengan meminta surat keterangan dari kepala desa setempat. Ternak yang tidak mengantongi surat ijin tidak akan bisa di jual karena di pasar hewan surat tersebut akan ditanyakan oleh petugas. Melihat dari fungsi kartu ternak seperti BPKB bagi kendaraan bermotor maka program tersebut haruslah disambut dengan baik sebagai bukti kepemilikan dan mempermudah dalam mengakses modal serta program lain dari pemerintah.
Kartu ternak juga merupakan bukti keseriusan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan peternak dengan perbaikan data yang baik, tepat dan akurat sehingga kebijakan pemerintah akan sejalan dengan kondisi di lapang. Memang pelaksanaannya tidaklah mudah karena terkendala beberapa permasalahan, antara lain sebagai berikut :
1. Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat
2. Masyarakat kurang antusias karena belum semua kabupaten melaksanakan
3. Belum diterapkannya kartu ternak ke dalam kegiatan jual beli ternak, sehingga muncul anggapan di peternak dan pedagang yang memiliki maupun yang tidak memiliki kartu ternak memiliki nilai harga yang sama
4. Adanya kekhawatiran kartu ternak terkait dengan pajak
5. Petugas pencatatan sebagian besar adalah aparat desa, sehingga kurang focus karena adanya tugas lain yang terkait dengan pekerjaan sebagai perangkat.