Senin, 11 Mei 2015

Pengertian Pengarusutamaan gender (gender mainstreaming)

Pengarusutamaan gender (gender mainstreaming) adalah strategi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender melalui kebijakandan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan, dan laki-laki kedalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi,dari seluruh kebijakan dan program di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan.
Pengarustamaan gender penting dikarenakan agar dapat membuat dan mengambil kebijakan seperti: memiliki kepekaan gender, yaitu kepekaan terhadap perbedaan masalah uang dihadapi maupun perbedaan kebutuhan dan kepentingan perempuan dan laki-laki khususnya yang berkaitan dengan penghormatan atas hak-hak azasi perempuan, misalnya: hak reproduksi, dan hak politik perempuan. Semua ini dapat dilihat dalam UU NO. 7/1984. Selain itu ke pemerintah dan pengaturan masyarakat oleh negara maupun institusi sosial lainnya yang lebih baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar