Hal yang harus dimilikin oleh seorang penyuluh pertanian adalah mengerti tujuan dari penyuluhan yang dilakukan tersebut serta apa yang harus dihasilkan dari kegiatan penyuluhan tersebut. Ini merupakan salah satu kunci sukses keberhasilan penyebar luasan informasi melalaui penyuluhan. Kunci sukses yang lainnya adalah mengetahui bagaimana sasarn tersebut menerima informasi dan belajar serta bagaimana cara mengkomunikasikan informasi, mengajar dan mempengaruhi sasaran sehingga dapat diterima dan dilaksanakan oleh sasaran penyuluhan. Tujuan dari penyuluhan pertanian ini diambil dari pengertian penyuluhan yaitu untuk memberikan “terang” kepada sasaran penyuluhan. Terang disini dimaksudkan bahwa kegiatan penyuluhan adalah usaha untuk meningkatkan usaha sasaran serta memperbaiki usaha yang telah dilakukan sasarna supaya bisa berjalan lebih baik dan memberikan manfaat.
kegiatan penyuluhan pemanfaatan pekarangan |
Penyuluhan pertanian mempunyai dua tujuan yang akan dicapai yaitu tujuan jangka panjang dan tujuan jangka pendek. Tujuan jangka pendek adalah menumbuhkan perubahan-perubahan yang lebih terarah pada usaha tani yang meliputi perubahan pengetahuan (hal-hal yang diakui), sikap (mental) dan tindakan petani berserta keluarganya (kebiasaan dalam melakukan sesuatu) melalui peningkatan pengetahuan, keterapilan dan sikap. Dengan berubahnya perilaku petani dan keluarganya, diharapkan dapat mengelola usahataninya dengan produktif, efektif dan efisien.
Dalam proses pembelajaran inhern tersebut terdapat proses-proses lain yang terjadi secara simultan yaitu : (1) proses komunikasi persuasif, yang dilakukan penyuluh dalam memfasilitasi sasaran (pelaku usaha dan pelaku utama/petani) berserta keluargaanya guna membantu mencari pemecahan masalah berkaitan dengan perbaikan dan pengembangan usaha mereka, komunikasi ini sifatnya mengajak dan menyajikan alternatif-alternatif pemecahan masalah, namun keputusan tetap pada sasaran. (2) proses pemberdayaan, maknanya adalah memberikan “kuasa dan wenang” kepada pelaku utama dan pelaku usaha serta mendudukkannya sebagai subyek dalam proses pembangunan pertanian, bukan sebagai obyek sehingga setiap pelaku usaha dan pelaku utama (laki-laki dan perempuan) memiliki ksempatan yang sama untuk : berpartisipasi, mengakses teknologi, mengakses sumberdaya, mengakses pasar dan modal, melakukan kontrol terhadap setiap pengambilan keputusan, dan memperoleh manfaat dalam setiap lini proses dan hasil pembangunan pertanian. (3) proses pertukaran informasi timbal-balik antara penyuluh dan sasaran (pelaku utama dan pelaku usaha). Proses pertukaran informasi secara timbal-balik ini mengenai berbagai alternatif yang dilakukan dalam upaya pemecahan masalah berkaitan dengan perbaikan dan pengembangan usahanya.
Tujuan jangka panjang yaitu meningkatkan taraf hidup dan meningkatkan kesejahteraan petani yang diarahkan pada terwujudnya perbaikan teknis bertani (better farming), perbaikan usahatani (better bussines), dan perbaikan kehidupan petani dan masyarakatnya (better living). Untuk mencapai ketiga hal tersebut maka perlu dilakukan perbaikan-perbaikan yang menyangkut :
1. Perbaikan kelembagaan pertanian (better organization) demi terjalinya kerjasama dan kemitraan antar stakeholders.
2. Perbaikan kehidupan masyarakat (better community) yang tercermin dalam perbaikan pendapatan, stabilitas keamanan dan politik, yang sangat diperlukan bagi terlaksananya pembangunan pertanian yang merupakan sub-sistem pembangunan masyarakat (community development)
3. Perbaikan usaha dan lingkungan hidup (better enviroment) demi kelangsungan usahataninya. Tentang hal ini, pengalaman menunjukkan bahwa penggunaan pupuk kimia dan pestisida kimia secara berlebihan dan tidak seimbang telaj berpengaruh negetif terhadap produktivitas dan pendapatan petani, serta kerusakan lingkungan hidup yang lain, yang dikhawatirkan akan mengancam keberlanjutan (sustainability) pembangunan pertanian itu sendiri.
Prinsip (pedoman dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan) yang digunakan dalam merumuskan tujuan yaitu SMART :
a. Specific (khusus), kegiatan penyuluhan pertanian harus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan khusus. Kebutuhan tersebut merupakan prioritas dari berbagai kebutuhan yang ada. Keprioritasan ini menyangkut kebutuhan yang urgent (mendesak) dan kebutuhan yang memiliki pengaruh besar dibandingkan dengan kebutuhan-kebutuhan lain.
b. Measurable (dapat di ukur), bahwa kegiatan penyuluhan harus memiliki tujuan akhir yang dapat diukur. Tujuan penyuluhan salah satunya adalah menjadikan perubahan menuju better farming dan better bussiness, berati keberhasilan penyuluhan ini dapat diketahui dengan peningkatan produksi usahatani, yang dinyatakan dengan angka. Jika produksi tidak mengalami peningkatan dibandingkan sebelum dialakukan penyuluhan , maka proses penyuluhan tersebut perlu dikaji ulang.
c. Actionary (dapat dikerjakan/dilakukan), tujuan dari penyuluhan pertanian tersebut harus mampu dicapai oleh para petani. Penyuluhan dilaksanakan dengan mendasarkan pada kegiatan-kegiatan atau kebiasaan kebiasaan petani dalam melaksanakan usahatani, proses penyuluhan tersebut berusaha memperbaiki dan menghilangkan kebiasaan bertani yang kurang baik atau kurang menguntungkan. Berkaitan dengan hal tersebut maka paket teknologi tepat guna yang akan dikomunikasikan atau disebarluaskan kepada petani harus dapat dengan mudah diterima pateani, demengerti dan dilakukan.
d. Realistic (realistis), bahwa tujuan yang akan dicapai harus masuk akal, dan tidak berlebihan sehingga sesuai dengan kemampuan yang dimiliki peserta/petani. Program yang dibuat atau direncanakan harus sesuai dengan potensi wilayah dan kemampuan petani.
e. Time frame ( memiliki batasan waktu untuk mencapai tujuan), ini berarti bahwa dalam waktu yang telah ditetapkan maka tujuan yang ingin dicapai dari penyelenggraan penyuluhan ini harus dapat dipenuhi oleh setiap peserta/petani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar